Gratifikasi

GRATIFIKASI

 

 

Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya memandang perlunya pelaksanaan sosialisasi Gratifikasi dengan tujuan sebagai berikut :

 

 

  1. Memberikan informasi tentang Gratifikasi dalam lingkup yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh Insan TPS tentang Gratifikasi.

     

     

  2. Membangun pola pikir Insan TPS terkait prinsip “Zero Gratifikasi” namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta membangun sikap tegas dan kesadaran untuk tidak melakukan Gratifikasi dan menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun.

     

     

  3. Mewujudkan kepatuhan seluruh insan TPS terhadap ketentuan pengendalian Gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

 

 

Media Pelaporan Gratifikasi :

 

 

  1. Pelaporan dapat ditujukan kepada :

    Direktorat Gratifikasi KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

    Tel. +62 21 2557 8440/8448

    Call Center. +62 855 8845 678

    Fax. +62 21 5289 2459

    Email. Pelaporan.Gratifikasi@kpk.go.id

     

     

  2. Pelaporan dapat ditujukan kepada :
    1. Level Direksi :

      PT Pelabuhan Indonesia

      Email : lapor.gratifikasi@pelindo.co.id

    2. Level di bawah Direksi (Senior Vice President) :

      PT Terminal Petikemas Surabaya

      Email : tim.UPG@tps.co.id

    3. Level di bawah Senior Vice President (Vice President, Superintenden, Staf) :

PT Terminal Petikemas Surabaya

Email : tim.counterpartGCG@tps.co.id

 

 

  1. Dokumen tentang “Mengenal Gratifikasi” (unduh)

     

     

  2. Formulir Pelaporan Gratifikasi (unduh)

     

     

  3. Informasi gratifikasi dapat juga diperoleh secara daring/online melalui alamat : www.kpk.go.id/gratifikasi