Lain - lain
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pelaporan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Pelanggaran yang yang dapat dilaporkan :
Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pelaporan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Pelanggaran yang yang dapat dilaporkan :
- Tindakan kriminal
- Bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan
- Kerusakan lingkungan
- Kegagalan untuk mematuhi kewajiban hukum atau profesional atau persyaratan peraturan apa pun
- Kecurangan keuangan atau salah kelola
- Pelanggaran Peraturan Perusahaan
- Pelanggaran Kode Etik Perusahaan
- Penyalahgunaan wewenang jabatan
- Tindakan yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan Perusahaan
- Pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa
Reporting Media :
Media Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
- Level Direksi :
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Tim Terpadu Penanganan Laporan (TTPL)
Jalan Perak Timur No. 610, Surabaya 60165, Indonesia
Surat : PO Box 1128
Nomor HP/Whatsapp : +62 8233 666 9999
E-mail : timwbs@pp3.co.id
- Level di bawah Direksi (Manajer) :
PT Terminal Petikemas Surabaya
Nomor Whattapp : +62 811 3116 1234
E-mail : whistle.blowing@tps.co.id
- Level di bawah Manajer (Asisten Manajer, Superintenden, Staf) :
PT Terminal Petikemas Surabaya
Nomor Whattapp : +62 811 3116 1234
Email : tim.counterpartGCG@tps.co.id