Kebijakan Integrasi

PT Terminal Petikemas Surabaya berkomitmen menjadi Terminal Petikemas berstandar Internasional yang terpercaya, dengan:

  1. Melaksanakan pelayanan prima kepada Pelanggan dan para Pemangku Kepentingan;
  2. Memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku serta persyaratan Pemangku Kepentingan sehubungan dengan layanan, lingkungan, kesehatan & keselamatan kerja, keamanan informasi, keamanan rantai pasok, praktik anti suap dan korupsi, serta terus menerus meningkatkan tingkat pemenuhannya;
  3. Menerapkan Sistem Manajemen Integrasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 27001:2013, ISO 28000:2007, ISO 37001:2016, ISO 45001:2018, dan SMK3 sesuai PP RI No. 50/2012, mengkomunikasikan dan meninjau secara periodik kesesuaiannya terhadap sistem, sasaran, target dan program yang ditetapkan, pada seluruh proses dan kegiatan di PT Terminal Petikemas Surabaya secara konsisten dengan melibatkan seluruh pegawai, mitra kerja dan pihak-pihak terkait lainnya;
  4. Mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional;
  5. Mewujudkan “Zero Fatality” (tidak ada kecelakaan yang menyebabkan kematian) dan “Zero Harm” (tidak ada bahaya) bagi setiap pegawai dan lingkungan PT Terminal Petikemas Surabaya (Create “Zero Fatality”);
  6. Melaksanakan “Zero Tolerance” (tidak ada toleransi) terhadap kondisi dan perilaku yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan tindakan pelanggaran peraturan serta pelanggaran disiplin lainnya, baik yang terjadi di tempat kerja maupun di lingkungan, yang berdampak terhadap kegiatan usaha Perusahaan;
  7. Memastikan Mitra Kerja mengikuti persyaratan Sistem Manajemen Integrasi, termasuk memastikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi Mitra Kerja yang memiliki hubungan kontrak minimal 1 (satu) tahun;
  8. Memastikan pengendalian dan perlindungan sistem keamanan informasi untuk memastikan terjaminnya kerahasiaan, keutuhan serta ketersediaannya yang berstandar internasional;
  9. Memastikan bahwa setiap kegiatan Perusahaan dilaksanakan secara bertanggungjawab melalui upaya-upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan serta memastikan dilaksanakannya praktik anti suap dan korupsi dengan mengendalikan aspek dan dampak lingkungan serta bahaya dan risiko terhadap keamanan rantai pasok, keamanan informasi, anti penyuapan dan korupsi, kesehatan dan keselamatan kerja;
  10. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip anti penyuapan dalam semua transaksi bisnis dan interaksi dengan pihak eksternal Perusahaan termasuk mitra bisnis, institusi pemerintah, pelanggan serta para pemangku kepentingan lainnya;  
  11. Meningkatkan Budaya Perusahaan yang sesuai dengan Sistem Manajemen Integrasi (SMI) melalui program-program yang konsisten dan berkelanjutan dengan memperhatikan masukan dari para Pemangku Kepentingan;
  12. Melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan, antara lain melalui penghematan sumber daya alam pada setiap kegiatan operasionalnya;
  13. Menjalin Hubungan yang harmonis dengan Pelanggan, Pegawai dan para Pemangku Kepentingan, dengan mempertimbangkan masukan Pelanggan & Pemangku Kepentingan serta terbuka terhadap partisipasi dan melaksanakan konsultasi dengan Pegawai;

Kebijakan Integrasi ini menjadi arahan kepada seluruh jajaran organisasi untuk senantiasa fokus kepada Pelanggan dan memastikan konsistensi peningkatan mutu layanan kepada Pelanggan dan akan ditinjau ulang secara berkala sesuai perubahan yang terjadi, baik berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maupun berdasarkan penyesuaian dalam Perusahaan;

 

Surabaya,      Januari 2021
Manajemen PT Terminal Petikemas Surabaya