Layanan Penumpukan Barang

  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Penumpukan Barang kepada TPS lewat  Petugas Layanan Dokumen dengan dilengkapi dengan Dokumen Asli, Warkat Dana, dan Daftar Barang.
  2. Petugas Layanan Dokumen memeriksa dan mencetak Job Order dan diserahkan ke Pelanggan dan menyerahkan 2 lembar salinan Petugas Layanan Operasi.
  3. Asisten Manajer Operasi CFS mempersiapkan petikemas kosong yang akan digunakan untuk penumpukan sesuai dengan permohonan Pelanggan.
  4. Paling lambat 12 (dua belas) jam sebelum kedatangan kapal, barang-barang terkait harus sudah selesai ditumpuk.
  5. Asisten Manajer Operasi CFS mempersiapkan Nota Penarikan Ekspor kepada :
    - Perencanaan Lapangan ; Dermaga
    - Operasi Lapangan ; Dermaga
    - Administrasi ; Dokumen
  6. Layanan untuk Petikemas dengan status LCL (Less Container Load = Muatan Petikemas Campuran) sama dengan layanan untuk Petikemas dengan status FCL (Full Container Load = Muatan Petikemas Penuh).a